Menjawab Semua Adzan yang Didengar?
Apakah menjawab adzan harus berulang? Misalnya, kita mendengar adzan berkali-kali salah satu waktu shalat, apakah haru dijawab semuanya? Nuwun..
Jawab:
Bismillah was shalatu was salamu ‘ala Rasulillah, wa ba’du,
Dalil mengenai perintah menjawab adzan adalah hadis dari Abdullah bin Amr bin Ash radhiyallahu ‘anhuma, Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,
إِذَا سَمِعْتُمُ الْمُؤَذِّنَ فَقُولُوا مِثْلَ مَا يَقُولُ ثُمَّ صَلُّوا عَلَىَّ…
Apabila kalian mendengar muadzin, tirukan seperti yang diucapkan muadzin, lalu bacalah shalawat untukku… (HR. Muslim 875, Nasai 686, dan yang lainnya).
Berdasarkan hadis di atas, menjawab adzan, adalah perintah Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam. Karena itulah, menjawab adzan, hakekatnya mengamalkan perintah Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam.
Apakah semua adzan harus dijawab, ataukah cukup menjawab satu adzan?
Dalam hal ini, terdapat satu kaidah dalam ushul fiqh,
هل الأمر المطلق يقتضي التكرار أم لا يقتضي التكرار
Apakah perintah mutlak dalam syariat, harus dilakukan secara berulang, atau tidak harus dilakukan secara berulang.
Ulama berbeda pendapat dalam hal ini.
Pendapat pertama, mengamalkan perintah mutlak harus diulangi selama memungkinkan.
Ini merupakan pendapat yang dinisbahkan kepada Imam Ahmad dan mayoritas ulama hambali, dan kata Ibnul Qasshar, ini pendapat Imam Malik.
Pendapat kedua, bahwa mengamalkan perintah mutlak tidak harus diulangi. Sehingga cukup diamalkan sekali, ketika sebabnya ada.
Ini merupakan pendapat mayoritas ulama, dan salah satu riwayat dari Imam Ahmad sebagaimana yang dipilih oleh Abul Khithab dan Ibnu Qudamah.
Dan insyaa Allah yang lebih mendekati adalah pendapat kedua, karena bentuk kata perintah (shighat al-Amr) tidak menunjukkan pengulangan. (Ushul al-Fiqh al-Ladzi la Yasa’ul al-Faqih Jahluh, hlm. 163).
Berdasarkan pertimbangan ini, jika seseorang telah menjawab satu adzan, apakah dia harus menjawab adzan yang lain?
Jawabannya, pada dasarnya mengamalkan perintah tidak harus diulang. Sehingga ketika dia sudah menjawab adzan sekali, tidak perlu menjawab adzan yang lain, di waktu shalat yang sama.
Hanya saja, ada 2 hal yang perlu dibedakan:
[1] Mengamalkan perintah menjawab adzan, ini hanya berlaku untuk adzan yang pertama
[2] Keutamaan menjawab semua adzan, ini berlaku untuk semua aktivitas menjawab adzan.
An-Nawawi menjelaskan tentang hukum menjawab adzan yang berulang di satu tempat,
فيه خلاف للسلف حكاه القاضي عياض في شرح صحيح مسلم، ولم أر فيه شيئاً لأصحابنا، والمسألة محتملة، والمختار أن يقال: المتابعة سنة متأكدة، يكره تركها، لصريح الأحاديث الصحيحة بالأمر بها، وهذا يختص بالأول، لأن الأمر لا يقتضي التكرار وأما أصل الفضيلة والثواب في المتابعة، فلا يختص، والله أعلم
Ada perbedaan pendapat ulama, seperti yang dinyatakan al-Qadhi Iyadh dalam Syarh Sahih Muslim. dan saya tidak menjumpai pendapat masalah ini pada ulama madzhab Syafiiyah. Dan permasalahan ini ada beberapa kemungkinan. Kesimpulan yang lebih tepat bahwa menjawab adzan hukumnya sunah muakkad (ditekankan), makruh jika ditinggalkan, berdasarkan hadis shahih yang secara tegas memerintahkannya. Dan ini hanya khusus untuk menjawab adzan yang pertama. Karena perintah tidak menunjukkan harus diulang. Hanya saja, keutamaan dan pahala menjawab adzan, tidak hanya khusus untuk menjawab adzan yang pertama. Allahu a’lam. (al-Majmu’ Syarh Muhadzab, 3/119).
Karena itu, jika kita mendengar adzan berkali-kali, cukup dijawab yang paling dekat dengan kita, meskipu boleh saja menjawab yang lain, dan kita tetap mendapatkan fadhilah menjawab adzan.
Allahu a’lam.
Dijawab oleh Ustadz Ammi Nur Baits (Dewan Pembina Konsultasisyariah.com)
Artikel asli: https://konsultasisyariah.com/29831-apakah-harus-menjawab-semua-adzan-atau-cukup-satu.html